Description
Penulis: ARDY B. W. LEJAB, S.H
Halaman:
ISBN:
Sinopsis:
Buku ini ditulis sebagai Opini Hukum Kritis atas praktik pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia, khususnya setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 472.2/ 3315/ Dukcapil dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Kedua Surat Edaran tersebutdalam praktiknya telah memunculkan polemik serius, bukan hanya dari aspek administrasi kependudukan, tetapi juga dari perspektif hak konstitusional warga negara dan prinsip negara hukum.
